Tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga negara dirugikan Rp21 miliar lebih.
SAMARINDA | SUARA MITRA NUSANTARA ~ Mantan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov Kaltim) Rusmadi Wongso diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, ada sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda Pertambangan BKS yang merugikan negara hingga Rp21 Miliar.
Tidak hanya tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) yang diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.
"Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini," Penyidik masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.
“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).
Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.
Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp25 miliar lebih.
Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.
Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Toni, mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.
Pasti pemeriksaan terus berjalan dan tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 5 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban.
"Tersangka NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” katamya.
Sebelumnya, Selasa (11/2/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Adapun 5 orang tersebut yang dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, yaitu Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota Dewan Pengawas Perusda BKS.
Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS juga diakui diperiksa.
"Agenda pemeriksaan 5 saksi berkaitan dengan perkara tipikor perusda pertambangan BKS, tak terlihat kelimanya masuk melalui pintu masuk atau keluar. Terkait ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga tak menjawab apakah ada pintu alternatif disiapkan untuk para saksi yang menjalani pemeriksaan.
“Saksi 5 orang tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Masih menurut Toni menyampaikan, kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentu tidak menutup informasi ini.
"Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” ungkapnya.
Dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya pada, Senin 10 Januari 2025, lanjut Toni, jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Jadi ada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait perkara yang sama kita lakukan sita untuk barang bukti,” jelasnya.
Langkah ini, kata Toni merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.
Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya. (***)
0Komentar