Kepala Dinas (TPHP) "DR", PPK dan PPTK diduga kuat terlibat Korupsi merugikan uang negara yang tidak sedikit milyaran rupiah.
KUTAI TIMUR | SUARA MITRA NUSANTARA ~ Muh Suriansyah Wakil Ketua LITIPIKOR Propinsi Kalimantan Timur menanggapi berita, ( Reff.indonesiaPos 19/02/2025 ), meminta kepada Penyidik Polda Kaltim agar Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Kutai Timur, PPK dan PPTK agar segera di proses sesuai hukum di Indonesia. "Hal itu disampaikannya kepada media ini melalui Telp seluler, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, Kepala Dinas (TPHP) "DR", PPK dan PPTK diduga kuat terlibat Korupsi merugikan uang negara yang tidak sedikit milyaran rupiah, bisa di bayangkan sampai 16 item dokumen yang diperiksa Penyidik Polda Kaltim (Reff, Permintaan Keterangan dan dokumen Nomor : B/58/I/RES/3,3/2025 tertanggal 19 Januari 2025), pasti ada sala satu item yang nyangkut tidak mungkin tidak ada korupsinya disitu, ungkap Suriansyah.
"Keterlibatan merugikan uang negara salah satu nya yakni paket percetakan sawah tahun anggaran 2023/2024 di Desa Marga Mulia Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutai Timur, ini betul-betul proyek mangkrak bagaikan karapan sapi yang berlumpur, namun dananya sudah dicairkan".
Menurut Suriansyah, mempertanyakan sudah sejauh mana Penyelidikan Polda Kaltim kepada Kepala Dinas (TPHP), PPK dan PPTK, apakah sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum, karena sampai saat ini tidak jelas progresnya, hal ini perlu transparansi keterbukaan sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008," ucapnya.
Sementara itu ketika dimintai penjelasan Kadis (TPHP) Kabupaten Kutai Timur tidak ada ditempat dan begitu juga salah satu Penyidik Polda Kaltim melalui WhatsApp, masuk tapi tidak dibalas sama sekali. (Daniel)
0Komentar