Dua saksi tersebuta adalah Siti Aisyah selaku Manager Keuangan PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur, dan Sulasno selaku Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur & Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga.
JAKARTA, SUARA MITRA NUSANTARA ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Kini, penyidik KPK tengah memanggil dan memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dua saksi tersebuta adalah Siti Aisyah selaku Manager Keuangan PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur, dan Sulasno selaku Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur & Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana dalam kasus yang melibatkan eks Bupati Rita.
“Penyidik sedang menelusuri keterkaitan antara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian dari penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi yang terjadi,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Kasus ini bermula, dari dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek di Kutai Kartanegara (Kukar) saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati. KPK menduga adanya pencucian uang yang dilakukan dengan menyamarkan hasil korupsi dalam berbagai aset dan transaksi keuangan.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset terkait kasus ini, termasuk properti dan kendaraan mewah. Pemeriksaan saksi hari ini diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” pungkas Tessa. ***
0Komentar