Gpr0TUr9GUW6GUr7TSM7GpO8TY==
Light Dark
Cabuli 20 Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Martapura Jadi Tersangka

Cabuli 20 Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Martapura Jadi Tersangka

×

BANJAR| SUARA MITRA NUSANTARA ~ Polisi resmi menetapkan MR (42), pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ilmi, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap santri putranya.

“Terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA, Ipda Anwar.

Ipda Anwar menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus ini, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap santri putranya dan dari kesaksian sementara belum mengarah ke sodomi.

“Sejauh ini bukan perbuatan sodomi, melainkan pencabulan. Bentuk cabulnya meminta kelaminnya untuk dimainkan, hal itu juga sudah diakui tersangka,” ungkap Ipda Anwar.

Polisi juga mengamankan barang bukti sarung dan handbody yang digunakan tersangka saat berbuat cabul. Perbuatan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan adapun korban sekitar 20 orang santri putra.

“Korban ini berasal dari luar daerah, paling dekat di Kabupaten Tapin. Ada yang sudah jadi alumni ada juga yang masih berstatus santri,” terangnya. 

Sejauh ini, kata Ipda Anwar, baru lima korban yang berani melapor dan siap dimintai keterangan.

Di sisi lain, lantaran para korban ini jauh di luar daerah, cukup menyulitkan penyidik untuk memintai keterangan seluruh korban. “Kepada para korban di mana pun berada, kami meminta agar datang atau melaporkan kejadian ini. Terkait identitas pasti dirahasiakan,” imbaunya. 

Atas kasus ini, tersangka MR dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (***)

0Komentar

SPONSOR