BERAU | suaramitranusantara.com ~ Di duga korupsi dana Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau Kalimantan Timur dan warga melaporkan ke pihak berwajib.
“Sudah kami laporkan ke Polres Berau supaya itu diusut tuntas penggunaan dana oleh oknum kepala kampung dari tahun 2022 – 2024 di kampung Manunggal Jaya,” ujar Sukoco tokoh masyarakat Kampung Manunggal Jaya (07/01/2025).
Sukoco mengatakan, berdasarkan pemberitaan media dan hasil investigasi di lapangan diduga terjadi penyelewengan dana kampung maupun Alokasi Dana Kampung (ADK).
Dia mengungkapkan bahwa Oknum Kepala Kampung Manunggal Jaya tidak transparan dalam pengelolaan dana kampung dengan masyarakat setempat.
“Kepala kampung sangat tertutup terkait pengelolaan dana kampung dan banyak penyelewengan yang dilakukan di beberapa proyek yang dibiayai oleh dana kampung sendiri,” tutur Sukoco.
Menurut Sukoco pada media Newscakrawala.id, bahwa indikasi penyelewengan ini sudah terlihat sejak tahun 2022 lalu, dimana oknum kepala Kampung Manunggal Jaya mengelola langsung kegiatan proyek–proyek yang ada di kampung dan banyak sekali tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek tersebut.
Ada proyek semenisasi di Kampung Manunggal Jaya tidak sesuai dengan RAB dan rincian anggaran proyeknya. Kalau terjadi penyalahgunaan dana, “Itu dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024".
Beberapa pekerjaan di Kampung Manunggal Jaya yang menggunakan dana kampung yang bersumber dari Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) diduga banyak rekayasa dan trik untuk melakukan korupsi serta merampok uang negara untuk memperkaya diri sendiri maupun kroni-kroninya.
“Kami dalam hal ini warga Kampung Manunggal Jaya berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dan mengaudit penggunaan dana kampung tersebut,” tuturnya.
Oknum kepala Kampung Manunggal Jaya patut diduga melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MD***)
0Komentar